Makalah Keperawatan Profesional

Daftar isi :
    MAKALAH KEPERAWATAN PROFESIONAL

    MAKALAH KEPERAWATAN PROFESIONAL

    Tentang

    TANTANGAN DALAM PROFESI KEPERAWATAN YANG BERKAITAN
    DENGAN : PROFESI KEPERAWATAN, PENDIDIKAN KEPERAWATAN,

    PENGATURAN PRAKTEK KEPERAWATAN

    Disusun Oleh :
    KELOMPOK 5

    1.     MUHAMMAD REZKY DEANTO ( 111.0701.007 )
    2.     NOVIANTI ( 111.0701.011 )
    3.     REIZSA SALSA BILA ( 111.0701.017 )
    4.     ANDES BASAULI SIMBOLON ( 111.0701.030 )
    5.     EMBAR WATI ( 111.0701.033 )
    6.     EVI DIAH NATASYA ( 111.0701.036 )

    DIII KEPERAWATAN

    FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
    T.A 2012/2013


    KATA PENGANTAR

    Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
    melimpahkan rahmat dan hidayah_Nya serta memberikan perlindungan dan kesehatan sehingga
    penyusun dapat menyusun makalah dengan judul ” Tantangan dalam Profesi Keperawatan”.
    Dimana makalah ini sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas modul Keperawatan
    Profesional.

    Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa selama penyusunan makalah ini penyusun
    banyak  menemui kesulitan dikarenakan keterbatasan  referensi dan keterbatasan penyusun
    sendiri. Dengan adanya kendala dan keterbatasan yang dimiliki penyusun, maka penyusun
    berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun makalah dengan sebaik-baiknya.
    Dalam kesempatan ini tidak lupa penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua
    pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan ini, yaitu :

      Dose pembimbing Keperawatan Profesional.
      Teman-teman kelompok 5.

    Sebagai manusia, penyusun menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari
    kata sempurna. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
    semua pihak demi perbaikan yang lebih baik dimasa yang akan datang.
    Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi
    pembaca pada umumnya, Terima Kasih.

                                                                                                    

      Jakarta, 21 September 2012

     Penyusun,

                                                                                                                        ( Kelompok 5 )

    ii

    DAFTAR ISI


    KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
    . . .ii
    DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
    . . iii
    BAB I PENDAHULUAN
    1.1.Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
    1.2.Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
    1.3.Tujuan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
    1.4.Sistematika Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .1
    BAB II PEMBAHASAN

    2.1. Pengertian Tantangan dalam Profesi Keperawatan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

    . . . 3
    2.2. Klasifikasi dari Tantangan Profesi Keperawatan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .3
    2.3. Tantangan dalam Profesi Keperawatan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

    . . . 5

    2.4. Tantangan dalam Pendidikan Keperawatan di Indonesia. . . . . . . . . . . . . . . . . .
    . . .9 2.5. Tantangan dalam Pengaturan Praktik keperawatan. . . . . . . . . . . . . . . . .
    . . . . . . . 14
    BAB III PENUTUP

    3.1. Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

    . .21

    3.2. Saran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

    . . 21
    DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 22

    iii

    BAB I
    PENDAHULUAN

    1.1  Latar Belakang

     Keperawatan yang semula belum jelas ruang lingkupnya dan batasannya, secara bertahap
    mulai berkembang. Pengertian perawat dan keperawatan itu sendiri diartikan oleh pakar

    keperawatan dengan berbagai cara dalam berbagai bentuk rumusan, seperti oleh Florence
    Nightingale, Goodrich, Imogene King, Virginia Henderson, dan sebagainya.
    Masih banyak di kalangan masyarakat kita bahwa profesi perawat bila di rumah sakit adalah
    'pembantu dokter'. Seorang perawat banyak diartikan serta dipersepsikan sebagai seseorang yang

    hanya menuruti kata dokter dan bisa di suruh-suruh seenaknya. Semua itu jelas salah total. Dan
    asumsi yang masih banyak di masyarakat ini memang harus dikikis habis. Perawat itu bukan
    pembantu dokter melainkan sebuah profesi yang sebenarnya setingkat dengan dokter. Bila dokter
    adalah dalam hal medisnya sedangkan perawat dengan profesi perawat tentunya bertugas dan
    berperan di bidang keperawatan itu sendiri.

    Kita sedikit mengulas kembali bahwasannya pengertian keperawatan adalah suatu bentuk
    pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan
    pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang
    komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang
    mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

    1.2  Rumusan Masalah

    1.      Apa Maksud Dari Tantangan dalam Profesi Keperawatan?
    2.      Apa Pengertian Profesi Keperawatan ?
    3.      Jelaskan Bagaimana Pendidikan Keperawatan itu ?
    4.      Jelaskan Praktik Keperawatan ?

    1.3  Tujuan Masalah

    Agar mahasiswa mengetahui tantangan dalam profesi keperawatan dan mengetahui tanggung
    jawab serta tanggung gugat sebagai perawat.
    1.4  Sistematika Penulisan

    BAB I : Pendahuluan
    1.      Latar Belakang
    2.      Rumusan Masalah
    3.      Tujuan Masalah
    4.      Sistematika Masalah
    BAB II : Pembahasan

    1. Pengertian Tantangan dalam Profesi Keperawatan
    2. Klasifikasi dari Tantangan Profesi Keperawatan
    3. Tantangan Profesi Keperawatan
    4. Profesi Keperawatan
    5. Kondisi Sistem Pendidikan Keperawatan di Indonesia
    6. Pengaturan Praktik Keperawatan

    BAB III : Penutup
    1.      Kesimpulan
    2.      Saran

    DAFTAR PUSTAKA


    BAB II

    PEMBAHASAN


    2.1. Pengertian Tantangan dalam Profesi Keperawatan

    Tantangan profesi keperawatan adalah profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari
    profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam sistem
    pelayanan kesehatan agar keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat. Untuk
    mewujudkan pengakuan tersebut, maka perawat masih harus memperjuangkan langkah-langkah
    profesionalisme sesuai dengan keadaan dan lingkungan sosial.

    Tantangan internal profesi keperawatan adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya
    Manusia (SDM) tenaga keperawatan sejalan dengan telah disepakatinya keperawatan sebagai
    suatu profesi pada lokakarya nasional keperawatan tahun 1983, sehingga keperawatan dituntut
    untuk memberikan pelayanan yang bersifat professional.

    Tantangan eksternal profesi keperawatan adalah kesiapan profesi lain untuk menerima
    paradigma baru yang kita bawa.

    Professional keperawatan adalah proses dinamis dimana profesi keperawatan yang telah
    terbentuk (1984) mengalami perubahan dan perkembangan karakteristik sesuai dengan tuntutan
    profesi dan kebutuhan masyarakat.

    2.2. Klasifikasi dari Tantangan Profesi Keperawatan
    Adapun klasifikasi dari tantangan profesi keperawatan meliputi :

    1. Terjadi pergeseran pola masyarakat Indonesia

    a). Pergeseran pola masyarakat agrikultural ke masyarakat industri dan masyarakat tradisional
    berkembang menjadi masyarakat maju.
    b). Pergeseran pola kesehatan yaitu adanya penyakit dengan kemiskinan seperti infeksi, penyakit
    yang disebabkan oleh kurang gizi dan pemukiman yang tidak sehat, adanya penyakit atau
    kelainan kesehatan akibat pola hidup modern.
    c). Adanya angka kematian bayi dan angka kematian ibu sebagai indikator derajat kesehatan.

    d). Pergerakan umur harapan hidup juga mengakibatkan masalah kesehatan yang terkait dengan
    masyarakat lanjut usia seperti penyakit generatif.
    e). Masalah kesehatan yang berhubungan dengan urbanisasi, pencemaran kesehatan lingkungan
    dan kecelakaan kerja cenderung meningkat sejalan dengan pembangunan industry.
    f). Adanya pegeseran nilai-nilai keluarga mempegaruhi berkembangnya kecenderungan keluarga
    terhadap anggotanya menjadi berkurang.
    g). Kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi dan penghasilan yang lebih besar
    membuat masyarakat lebih kritis dan mampu membayanr pelayanan kesehatan yang bermutu dan
    dapat dipertanggung jawabkan.

    2. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

    Perkembangan IPTEK menuntut kemampuan spesifikasi dan penelitian bukan saja dapat
    memanfaatkan IPTEK, tetapi juga untuk menapis dan memastikan IPTEK sesuai dengan
    kebutuhan dan social budaya masyarakat Indonesia yang akan diadopsi. IPTEK juga berdampak
    pada biaya kesehatan yang makin tinggi dan pilihan tindakan penanggulangan masalah kesehatan
    yang makin banyak dan kompleks selain itu dapat menurunkan jumlah hari rawat (Hamid, 1997;
    Jerningan,1998).

    Penurunan jumlah hari rawat mempengaruhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih
    berfokus kepada kualitas bukan hanya kuantitas, serta meningkatkankebutuhan untuk pelayanan /
    asuhan keperawatan di rumah dengan mengikutsetakan klien dan keluarganya. Perkembangan
    IPTEK harus diikuti dengan upaya perlindungan terhadap untuk mendapatkan pelayanan
    kesehatan yang aman, hak untuk diberitahu, hak untuk memilih tindakan yang dilakukan dan hak
    untuk didengarkan pendapatnya. Oleh karena itu, pengguna jasa pelayanan kesehatan perlu
    memberikan persetujuan secara tertulis sebelum dilakukan tindakan (informed consent)

    3. Globalisasi dalam pelayanan kesehatan

    Globalisasi yang akan berpengaruh terhadp perkembangan pelayanan kesehatan termasuk
    pelayanan keperawatan ada 2 yaitu ;

    a). Tersedianya alternatif pelayanan
    b). persaingan penyelenggaraan pelayanan untuk menarik minat pemakai jasa pemakai kualitas
    untuk memberikan jasa pelayanan kesehatan yang terbaik.

    Untuk hal ini berarti tenaga kesehatan, khususnya tenaga keperawatan diharapkan untuk
    dapat memenuhi standar global dalam memberikan pelayanan / asuhan keperawatan. Dengan
    demikian diperlukan perawat yang mempunyai kemampuan professional dengan standar

    internasional dalam aspekintelektual,interpersonal dan teknikal, bahkan peka terhadap perbedaan
    social budaya dan mempunyai pengetahuan transtrutural yang luas serta mampu memanfaatkan
    alih IPTEK.

    4. Tuntutan profesi keperawatan
    Keyakinan bahwa keperawatan merpakan profesi harus disertai dengan realisasi
    pemenuhan karakteristik keperawatan sebagai profesi yang disebut dengan professional (Kelly &
    Joel,1995). Karakteristik profesi yaitu ;

    a). Memiliki dan memperkaya tubuh pengetahuan melalui penelitian
    b). Memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang unik kepada orang lain
    c). Pendidikan yang memenuhi standar
    d). Terdapat pengendalian terhadap praktek
    e). Bertanggug jawab & bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukan
    f). Merupakan karir seumur hidup
    g). Mempunyai fungsi mandiri dan kolaborasi.

    Praktek keperawatan sebagai tindakan keperawatan professional masyarakat penggunaan
    pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh dari berbagai ilmu keperawatan sebagai landasan
    untuk melakukan pengkajian, menegakkan diagnostik, menyusun perencanaan, melaksanakan
    asuhan keperawatan dan mengevaluasi hasil tindakan keperawatan serta mengadakan
    penyesuaian rencana keperawatan untuk menentukan tindakan selanjutnya.

    Selain memiliki kemampuan intelektual, interpersonal dan teknikal, perawat juga harus
    mempunyai otonomi yang berarti mandiri dan bersedia menanggung resiko, bertanggung jawab
    dan bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukannya, termasuk dalam melakukan dan
    mengatur dirinya sendiri.

    2.3. Tantangan dalam Profesi Keperawatan

    Tantangan profesi perawat di Indonesia di abad 21 ini semakin meningkat. Seiring
    tuntutan menjadikan profesi perawat yang di hargai profesi lain. Profesi keperawatan dihadapkan
    pada banyak tantangan. Tantangan ini tidak hanya dari eksternal tapi juga dari internal profesi ini
    sendiri. Pembenahan internal yang meliputi empat dimensi dominan yaitu; keperawatan,
    pelayanan keperawatan, asuhan keperawatan dan praktik keperawatan. Belum lagi tantangan
    eksternal berupa tuntutan akan adanya registrasi, lisensi, sertifikasi, kompetensi dan perubahan

    pola penyakit, peningkatan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban, perubahan system
    pendidikan nasional, serta perubahan-perubahan pada supra system dan pranata lain yang terkait.
    Untuk menjawab tantangan-tantangan itu dibutuhkan komitmen dari semua pihak yang
    terkait dengan profesi ini, organisasi profesi, lembaga pendidikan keperawatan juga tidak kalah
    pentingnya peran serta pemerintah. 

    Organisasi profesi dalam menentukan standarisasi
    kompetensi dan melakukan pembinaan, lembaga pendidikan dalam melahirkan perawat-perawat
    yang memiliki kualitas yang diharapkan serta pemerintah sebagai fasilitator dan memiliki peran-
    peran strategis lainnya dalam mewujudkan perubahan ini.

    Profesi memiliki beberapa karakteristik utama sebagai berikut;

             Suatu profesi memerlukan pendidikan lanjut dari anggotanya, demikian juga landasan dasarnya.
             Suatu profesi memiliki kerangka pengetahuan teoritis yang mengarah pada keterampilan,
    kemampuan, pada orma-norma tertentu.
             Suatu profesi memberikan pelayanan tertentu.
             Anggota dari suatu profesi memiliki otonomi untuk membuat keputusan dan melakukan
    tindakan.
             Profesi sebagai satu kesatuan memiliki kode etik untuk melakukan praktik keperawatan.
    Perawat mempunyai tantangan yang sangat banyak salah satunya yaitu menjalakan
    tanggung jawab dan tanggung gugat yang besar. Tantangan dalam profesi keperawatan salah
    satunya yaitu mempunyai tanggung jawab yang tinggi, tanggung jawab tersebut tidak hanya
    kepada kliennya saja tetapi tanggung jawab yang diutamakan yaitu tanggung jawab terhadap
    Tuhannya (Responsibility to God), tanggung jawab tehadap klien dan masyarakat

    (Responsibility to Client and Society), dan tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan
    (Responsibility to Colleague and Supervisor).

    Tanggung jawab secara umum, yaitu;

    1. Menghargai martabat setiap pasien dan keluargannya.
    2. Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan tertentu dan
    melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan orang-orang yang tepat di tempat tersebut.
    3. Menghargai setiap hak pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi.
    4. Apabila didelegasikan oleh dokter menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan memberi
    informasi yang biasanya diberikan oleh dokter.
    5. Mendengarkan pasien secara seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada orang yang
    tepat.

    Dan tanggung gugat yang menjadi salah satu tantangan dalam profesi keperawatan
    didasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Tanggung gugat bertujua untuk :

    1). Mengevaluasi praktisi-praktisi professional baru dan mengkaji ulang praktisi-praktisi
    yang sudaj ada,
    2). Mempertahankan standart perawatan kesehatan,
    3). Memberikan fasilitas refleksi professional, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi
    sebagai bagian dari professional perawatan kesehatan,
    4). Memberi dasar untuk membuat keputusan etis.

    Tanggung gugat pada setiap tahap proses keperawatan, meliputi:

    1. Tahap Pengkajian
             Pengkajian merupakan tahap awal dari proses keperawatan yang mempunyai tujuan
    mengumpulkan data.
             Perawat bertanggung gugat untuk pengumpulan data atau informasi, mendorong partisipasi
    pasien dan penentuan keabsahan data yang dikumpulkan.
             Pada saat mengkaji perawat bertanggung gugat untuk kesenjangan-kesenjangan dalam data yang
    bertentangan data yang tidak atau kurang tepat atau data yang meragukan.
    2. Tahap Diagnosa Keperawatan
             Diagnosa merupakan keputusan professional perawat menganalisa data dan merumuskan respon
    pasien terhadap masalah kesehatan baik actual atau potensial.
             Perawat bertanggung gugat untuk keputusan yang dibuat tentang masalah-masalah kesehatan
    pasien seperti pernyataan diagnostic (masalah kesehatan yang timbul pada pasien apakan diakui
    oleh pasien atau hanya perawat)
             Apakah perawat mempertimbangkan nilai-nilai, keyakinan dan kebiasaan atau kebudayaan
    pasien pada waktu menentukan masalah-masalah kesehatan
    3. Tahap Perencanaan
             Perencanaan merupakan pedoman perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan, terdiri dari
    prioritas masalah, tujuan serta rencana kegiatan keperawatan.
             Tanggung gugat yang tercakup pada tahap perencanaan meliputi: penentuan prioritas, penetapan
    tujuan dan perencanaan kegiatan-kegiatan keperawatan.
             Langkah ini semua disatukan ke dalam rencana keperawatan tertulis yang tersedia bagi semua
    perawat yang terlibat dalam asuhan keperawatan pasien.
             Pada tahap ini perawat juga bertanggung gugat untuk menjamin bahwa prioritas pasien juga
    dipertimbangkan dalam menetapkan prioritas asuhan.

    4. Tahap Implementasi

             Implementasi keperawatan adalah pelaksanaan dari rencana asuhan keperawatan dalam bentuk
    tindakan-tindakan keperawatan.
             Perawat bertanggung gugat untuk semua tindakan yang dilakukannya dalam memberikan asuhan
    keperawatan.
             Tindakan-tindakan tersebut dapat dilakukan secara langsung atau dengan bekerja sama dengan
    orang lain atau dapat pula didelegasikan kepada orang lain.
             Kegiatan keperawatan harus dicatat setelah dilaksanakan, oleh sebab itu dibuat catatan tertulis.

    5. Tahap Evaluasi

             Evaluasi merupakan tahap penilaian terhadap hasil tindakan keperawatan yang telah diberikan,
    termasuk juga menilai semua tahap proses keperawatan.
             Perawat bertanggung gugat untuk keberhasilan atau kegagalan tindakan keperawatan.
             Perawat harus dapat menjelaskan mengapa tujuan pasien tidak tercapai dan tahap mana dari
    proses keperawatan yang perlu dirubah dan mengapa hal itu terjadi.
    Setiap tantangan yang meliputi tanggung jawab dan tanggung gugat mempunyai bagian
    masing-masing. Dapat disimpulkan bahwa menghadapi tantangan yang sangat berat tersebut,
    diperlukan perawat dengan sikap yang selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya yang
    paling strategik untuk dapat menghasilkan perawat pofesional melalui pendidikan keperawatan
    profesional.

    Adapun keperawatan sebagai suatu profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    1. Memberi pelayanan atau asuhan dan melakukan penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan
    ketrampilan serta kode etik keperawatan.
    2. Telah lulus dari pendidikan pada Jenjang Perguruan Tinggi (JPT) sehingga diharapkan mampu
    untuk :
    (a). Bersikap professional,
    (b). Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan professional
    (c). Memberi pelayanan asuhan keperawatan professional, dan
    (d). Menggunakan etika keperawatan dalam memberi pelayanan.
    3. Mengelola ruang lingkup keperawatan berikut sesuai dengan kaidah suatu profesi dalam
    bidang kesehatan, yaitu:

    (a). Sistem pelayanan atau asuhan keperawatan
    (b). Pendidikan atau pelatihan keperawatan yang berjenjang dan berlanjut
    (c). perumusan standar keperawatan (asuhan keperawatan, pendidikan keperawatan registrasi
    atau legislasi), dan
    (d). Melakukan riset keperawatan oleh perawat pelaksana secara terencana dan terarah sesuai
    dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    2.4. Tantangan dalam Pendidikan Keperawatan di Indonesia

    Pengakuan body of knowledge keperawatan di Indonesia dimulai sejak tahun 1985, yakni
    ketika program studi ilmu keperawatan untuk pertama kali dibuka di Fakultas Kedokteran UI.
    Dengan telah diakuinya body of knowledge tersebut maka pada saat ini pekerjaan profesi
    keperawatan tidak lagi dianggap sebagai suatu okupasi, melainkan suatu profesi yang
    kedudukannya sejajar dengan profesi lain di Indonesia. 

    Tahun 1984 dikembangkan kurikulum
    untuk mempersiapkan perawat menjadi pekerja profesional, pengajar, manajer, dan peneliti.
    Kurikulum ini diimplementasikan tahun 1985 sebagai Program Studi Ilmu Keperawatan di
    Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Tahun 1995 program studi itu mandiri sebagai
    Fakultas Ilmu Keperawatan, lulusannya disebut ners atau perawat profesional. 

    Program
    Pascasarjana Keperawatan dimulai tahun 1999. Kini sudah ada Program Magister Keperawatan
    dan Program Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, Komunitas, Maternitas, Anak Dan Jiwa.
    Sejak tahun 2000 terjadi euphoria Pendirian Institusi Keperawatan baik itu tingkat
    Diploma III (akademi keperawatan) maupun Strata I. 

    Pertumbuhan institusi keperawatan di
    Indonesia menjadi tidak terkendali. Seperti jamur di musim kemarau. Artinya di masa sulitnya
    lapangan kerja, proses produksi tenaga perawat justru meningkat pesat. Parahnya lagi, fakta
    dilapangan menunjukkan penyelenggara pendidikan tinggi keperawatan berasal dari pelaku
    bisnis murni dan dari profesi non keperawatan, sehingga pemahaman tentang hakikat profesi
    keperawatan dan arah pengembangan perguruan tinggi keperawatan kurang dipahami. 

    Belum lagi sarana prasarana cenderung untuk dipaksakan, kalaupun ada sangat terbatas (Yusuf, 2006). Saat ini di Indonesia berdiri 32 buah Politeknik kesehatan dan 598 Akademi Perawat yang
    berstatus milik daerah,ABRI dan swasta (DAS) yang telah menghasilkan lulusan sekitar 20.000 –
    23.000 lulusan tenaga keperawatan setiap tahunnya. Apabila dibandingkan dengan jumlah

    kebutuhan untuk menunjang Indonesia sehat 2010 sebanyak 6.130 orang setiap tahun, maka akan
    terjadi surplus tenaga perawat sekitar 16.670 setiap tahunnya. (Sugiharto, 2005).
    Salah satu tantangan terberat adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
    tenaga keperawatan yang walaupun secara kuantitas merupakan jumlah tenaga kesehatan
    terbanyak dan terlama kontak dengan pasien, namun secara kualitas masih jauh dari harapan
    masyarakat. Indikator makronya adalah rata-rata tingkat pendidikan formal perawat yang bekerja
    di unit pelayanan kesehatan (rumah sakit/puskesmas) hanyalah tamatan SPK (sederajat
    SMA/SMU). 

    Berangkat dari kondisi tersebut, maka dalam kurun waktu 1990-2000 dengan
    bantuan dana dari World Bank, melalui program “health project” (HP V) dibukalah kelas khusus
    D III keperawatan hampir di setiap kabupaten. Selain itu bank dunia juga memberikan bantuan
    untu peningkatan kualitas guru dan dosen melalui program “GUDOSEN”. Program tersebut
    merupakan suatu percepatan untuk meng-upgrade tingkat pendidikan perawat dari rata-rata
    hanya berlatar belakang pendidikan SPK menjadi Diploma III (Institusi keperawatan). Tujuan
    lain dari program ini diharapkan bisa memperkecil gap antara perawat dan dokter sehingga
    perawat tidak lagi menjadi perpanjangan tangan dokter (Prolonged physicians arms) tapi sudah
    bisa menjadi mitra kerja dalam pemberian pelayanan kesehatan(Yusuf, 2006).

    Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sisitem pendidikan keperawatan di
    Indonesia adalah UU no. 2 tahun 1989 tentang pendidikan nasional, Peraturan pemerintah no. 60
    tahun 1999 tentang pendidikan tinggi dan keputusan Mendiknas no. 0686 tahun 1991 tentang
    Pedoman Pendirian Pendidikan Tinggi (Munadi, 2006). Pengembangan sistem pendidikan tinggi
    keperawatan yang bemutu merupakan cara untuk menghasilkan tenaga keperawatan yang
    profesional dan memenuhi standar global. Hal-hal lain yang dapat dilakukan untuk
    meningkatkan mutu lulusan pendidikan keperawatan menurut Yusuf (2006) dan Muhammad
    (2005) adalah :

    1.      Standarisasi jenjang, kualitas/mutu, kurikulum dari institusi pada pendidikan.
    2.      Merubah bahasa pengantar dalam pendidikan keperawatan dengan menggunakan bahasa inggris.
    Semua Dosen dan staf pengajar di institusi pendidikan keperawatan harus mampu berbahasa
    inggris secara aktif
    3.      Menutup institusi keperawatan yang tidak berkualitas.
    4.      Institusi harus dipimpin oleh seorang dengan latar belakang pendidikan keperawatan

    5.      Pengelola insttusi hendaknya memberikan warna tersendiri dalam institusi dalam bentuk muatan
    lokal,misalnya emergency Nursing, pediatric nursing, coronary nursing.
    6.      Standarisasi kurikulum dan evaluasi bertahan terhadap staf pengajar di insitusi pendidikan
    keperawatan .
    7.      Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan, dan Organisasi profesi serta sector lain yang
    terlibat mulai dari proses perizinan juga memiliki tanggung jawab moril untuk melakukan
    pembinaan.
    a.      Sejarah Pendidikan Keperawatan
    1)      Zaman purbakala ( Primitif Culture )
    Manusia percaya bahwa apa yang ada dibumi, mempunyai kekuatan spritual/mistik yang
    mempengaruhi kehidupan manusia (animisme).Sakit di sebabkan oleh:
      kekuatan alam/kekuatan gaib (batu-batu besar, gunung tinggi & pohon-pohon besar) masyarakat
    percaya pada dukun.
      Zaman mesir masyarakat percaya dewa ibis mampu menyembuhkan penyakit.
      Di Cina syetan sebagai penyebab penyakit.mAkibatnya perawat tidak di perkenankan untuk
    merawat.
    2)      Pertengahan abad VI masehi
    Keperawatan berkembang dibenua asia tepatnya asia barat daya yaitu timur tengah seiring
    dengan perkembangan agama Islam. Abad VII jazirah Arab berkembang pesat ilmu pengetahuan
    seperti ilmu pasti, ilmu kimia, hygiene dan obat-obatan. Keperawatan mengalami kemajuan
    dengan prinsip dasar kesehatan pentingnya kebersihan diri (personal hygiene), kebersihan
    makanan, air & lingkungan. Tokoh yang terkenal dari dunia arab pada masa itu adalah Rafidah.
    3)      Permulaan abad XVI
    Orientasi masyarakat dari agama kekuasaan yaitu perang.Rumah ibadah banyak yang tutup
    yang biasanya digunakan untuk merawat orang sakit. Perawat digaji rendah dengan jam kerja
    yang lama pada kondisi kerja yang buruk. Sisi positif dari perang untuk perkembangan
    keperawatan korban banyak membutuhkan tenaga sukarela sebagai perawat (orde-orde agama,
    istri yg mengikuti suami perang & tentara-tentara yang merangkap sebagai perawat) konsep
    P3K.
    4)      R.S Bouquet St. Thomas Hospital, di dirikan th 1123 M Florence Nigtingale

    Rs yang berperan besar terhadap perkembangan keperawatan pada masa kini (zaman
    pertengahan) yaitu hotel Dieu di Lion awalnya perawat mantan wts yang bertobat,tidak lama
    kemudian menggunakan perawat yang terdidik dari rumah sakit tersebut. Hotel Dieu di Paris
    orde agama,setelah revolusi orde agama dihapus diganti orang-orang bebas yang tidak terikat
    agama, pelopor perawwt terkenal rumah sakit ini yaitu Genevieve Bouquet St. Thomas Hospital,
    di dirikan th 1123 M Florence Nigtingale memperbaharui keperawatan
    5)      Pertengahan abad XVIII – XIX
    Keperawatan mulai di percaya orang yaitu Florence Nigthingale F.N lahir th 1820 dari
    keluarga kaya, terhormat, tumbuh & berkembang di Inggris, diterima mengikuti kursus
    pendidikan perawat usia 31 th.
    b.      Perkembangan Perawat di Inggris
    Sesuai perang krim F.N kembali ke Inggris. Inggris membuka jalan bagi kemajuan &
    perkembangan keperawatan yg di pelopori F.N. Thn 1840 Inggris mengalami perubahan besar
    dlm perawatan

    - Pendidikan perawat di London Hopital
    - Th 1820 sekolah perawat modern
    Kontrubusi F.N bagi perkembangan keperawatan:
      Nutrisi merupakan bagian penting dari askep
      Rekreasi merupakan suatu terapi bg orang sakit
      Mengidentifikasi kebutuhan personal ps & prwt u/memenuhinya
      Menetapkan standar manajemen R.S
      Mengembangkan standar okupasi bg ps wanita
      Mengembangkan pendidikan keperawatan
      Menetapkan 2 komponen keperawatan yaitu kesehatan & penyakit
      Keperawatan berdiri sendiri & berbada dg profesi dokter
      Menekankan kebut. Pddkan berlanjut bagi perawat (Dolan,1978 di kutip Taylor 1989)

    c.       Perkembangan Keperawatan di Indonesia

      Masa pemerintahan Belanda
      Perawat berasal dari pddk pribumi (Velpleger) di bantu penjaga orang sakit (Zieken Oppaser)
      Bekerja di R.S Binnen Hospital di Jakarta (1799) memelihara kshtan staf & tentara Belanda
      Membentuk dinas kesehatan tentara & dinas kesehatan rakyat
      Masa VOC (Gubenur Inggris Rafles 1812-1816)
      Kesehatan adalah milik manusia melakukan pencacaran umum.
      Membenahi cara perawatan pasien dg ggn jiwa.
      Memperhatikan kesehatan & perawatan para tahanan.
      Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:

      Pendidikan Vokasi; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan
    penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat
      Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan
    pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mengcakup program sarjana, magister, doktor.
      Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.

    d.      Perkembangan Organisasi Profesi Keperawatan

    Beberapa organisasi keperawatan :
    1)      ICN (International Council of Nurses) organisasi profesional wanita pertama di dunia di dirikan
    tgl 1 Juli 1899 o/ Mrs.Bedford Fenwick.Tujuannya:
      Memperkokoh silaturahmi prwt slrh dunia.
      Memberi kesempatan bertemu bagi pearwat di seluruh dunia untuk membicarakan masalah
    keperawatan.
      Menjunjung peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan
    keperawatan berdasarkan kode etik profesi keperawatan.
    2)      ANA di dirikan tahun 1800 yang anggotanya dari negara-negara bagian, berperan:
      Menetapkan standar praktek keperawatan.
      Canadian Nurse Association (CNA) tujuan sama dg ANA memberikan izin praktek kepwtan
    mandiri
    3)      NLN (National League for Nursing) di dirikan th 1952, tujuan u/pengembangan & peningkatan
    mutu lan-kep & pdkkan keprwtan
    4)      British Nurse Association di dirikan th 1887, tujannya: memperkuat persatuan & kesatuan slrh
    perawat di Inggris & berusaha memperoleh pengakuan thp profesi keperawatan.PPNI di dirikan
    17 maret 1974
    e. Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar

    1. Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya
    Keperawatan (AMD.Kep)
    2. Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat sebutan
    Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns)

    3. Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya mendapat gelar (M.Kep)
    4. Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari:
    1) Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB)
    2) Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
    3) Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom)
    4) Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak)
    5) Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)
    5. Pendidikan jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep)

    f. Lulusan pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan level KKNI

    1. Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5
    2. Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7
    3. Magister keperawatan - Level KKNI 8
    4. Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8
    5. Doktor keperawatan - Level KKNI 9

    2.5. Tantangan dalam Pengaturan Praktik keperawatan

    Praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan system
    klien dan tenaga kesehatan lain dalam membrikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang
    dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan
    individual dan berkelompok

    Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk memberikan
    perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan.
    Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

    1.      Pentingnya Undang-Undang Praktik Keperawatan

      Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan : 
    Pertama, alasan filosofi. Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat
    kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan
    pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi
    pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan
    hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. 

    Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan,
    sikap rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif,
    terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu, Undang-
    Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan

    bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya),
    keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan,
    universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002).

      Kedua, alasan yuridis. UUD 1945, pasal 5, menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan
    membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian Juga UU
    Nomor 23 tahun 1992, Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan
    dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat
    dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
    Sedang pasal 53, menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan
    hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Ditambah lagi, pasal 53 bahwa
    tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan
    menghormati hak pasien. Disisi lain secara teknis telah berlaku Keputusan Menteri Kesehatan
    Nomor1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.

      Ketiga, alasan sosiologis. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan
    keperawatan semakin meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian
    pelayanan kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis
    penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan
    gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996). 

    Disamping itu masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan
    keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, dan memperoleh
    kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan.
    Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan . 

    Sebagai profesi,tentunya pelayanan yang diberikan harus professional, sehingga perawat/ners harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan
    moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperwatan yang bemutu. Tetapi
    bila kita lihat realita yang ada, dunia keprawatan di Indonesia sangat memprihatinkan .Fenomene
    “gray area” pada berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi
    kesehatan lainnya masih sulit dihindari.

    Berdasarkan hasil kajian (Depkes & UI, 2005) menunujukkan bahwa terdapat perawat
    yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan
    pengobatan didalam maupun diluar gedung puskesmas (97,1%), melakukan pemeriksaan

    kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan(57,7%), melaksanakan tugas petugas
    kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas administrasi seperti bendahara,dll (63,6%).
    Pada keadaan darurat seperti ini yang disebut dengan “gray area” sering sulit dihindari.
    Sehingga perawat yang tugasnya berada disamping klien selama 24 jam sering mengalami
    kedaruratan klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas. Hal ini membuat perawat terpaksa
    melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan klien.

    Tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari dokter, terutama di puskesmas
    yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola puskesmas, sering
    menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Fenomena
    ini tentunya sudah sering kita jumpai di berbagai puskesmas terutama di daerah-daerah tepencil.
    Dengan pengalihan fungsi ini, maka dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai. 
    Dan tentu saja ini tidak mendapat perlindungan hukum karena tidak dipertanggungjawabkan secara
    professional.

    Kemudian fenomena melemahkan kepercayaan masyarakat dan maraknya tuntunan
    hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan, sering diidentikkan dengan
    kegagalan upaya pelayanan kesehatan. Hanya perawat yang memenuhi persyaratan yang
    mendapat izin melakukan praktik keperawatan.

    Saat ini desakan dari seluruh elemen keperawatan akan perlunya UU Keperawatan
    semakin tinggi . Uraian diatas cukup menggambarkan betapa pentingnya UU Keperawatan tidak
    hanya bagi perawat sendiri, melainkan juga bagi masyarakat selaku penerima asuhan
    keperawatan. Sejak dilaksanakan Lokakarya Nasional Keperawatan tahun 1983 yang
    menetapkan bahwa keperawatan merupakan profesi dan pendidikan keperawatan berada pada
    pendidikan tinggi, berbagai cara telah dilakukan dalam memajukan profesi keperwatan.
    Pada tahun 1989, PPNI sebagai organisasi perawat di Indonesia mulai memperjuangkan
    terbentuknya UU Keperawatan. 

    Berbagai peristiwa penting terjadi dalam usaha mensukseskanUU Keperawatan ini. Pada tahun 1992 disahkanlah UU Kesehatan yang didalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan profesi ( UU Kesehatan No.23, 1992). Peristiwa ini penting artinya, karena sebelumnya pengakuan bahwa keperawatan merupakan profesi hanya tertuang dalam peraturan pemerintah (PP No.32, 1996). Dan usulan UU Keperawatan baru disahkan menjadi RUU Keperawatan pada tahun 2004.

    Perlu kita ketahui bahwa untuk membuat suatu undang-undang dapat ditempuh dengan 2
    cara yakni melalui pemerintah (UUD 1945 Pasal 5 ayat 1) dan melalui DPR (Badan Legislatif
    Negara). Selama hampir 20 tahun ini PPNI memperjuangkan RUU Keperawatan melalui
    pemerintah, dalam hal ini Depkes RI. Dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Tapi
    kenyataannya hingga saat ini RUU Keperawatan berada pada urutan 250-an pada program
    Legislasi Nasional (Prolegnas) , yang ada pada tahun 2007 berada pada urutan 160 (PPNI, 2008).
    Tentunya pengetahuan masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan.
    Hal ini terkait status DPR yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat, sehingga pembahasan-
    pembahasan yang dilakukan merupakan masalah yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena
    itu, pencerdasan kepada masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan pun masuk dalam agenda
    DPR RI.

    Dalam UU Tentang praktik keperawatan pada bab 1 pasal 1 yang ke-3 berbunyi :
    “ Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik
    langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien disarana dan tatanan kesehatan
    lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar
    pratik keperawatan.

    Dan pasal 2 berbunyi :

    “ Praktik keperawatan dilaksanakan berdasarkan pancasila dan berdasarkan pada nilai ilmiah,
    etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta
    keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

    Undang-Undang yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktik keperawatan :
    1. UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
    Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur
    kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hokum.
    2. UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.
    UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga
    kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, dokter gigi dan apoteker.
    Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan
    rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah

    pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidikan
    rendah dapat diberikan kewenangan terbatas untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan
    langsung. UU ini boleh dikatakan sudah usang karena hanya mengkalasifikasikan tenaga
    kesehatan secara dikotomis (tenaga sarjana dan bukan sarjana). UU ini juga tidak mengatur
    landasan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam UU ini juga
    belum tercantum berbagai jenis tenaga sarjana keperawatan seperti sekarang ini dan perawat
    ditempatkan pada posisi yang secara hukum tidak mempunyai tanggung jawab mandiri karena
    harus tergantung pada tenaga kesehatan lainnya.

    3. Wajib Kerja Paramedis UU Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang.

    -          Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah
    wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.
    -          Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang
    dimaksud pada pasaal 2 memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri sehingga peraturan-
    peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya.
    UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam
    mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut
    sebagai contoh bagaimana sistem rekruitmen calon peserta wajib kerja, apa sangsinya bila
    seseorang tidak menjalankan wajib kerja dan lain-lain. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam
    UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan
    akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh
    dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.

    4. SK Menkes No. 262/Per/VII/1979 tahun 1979

    Membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu paramedis keperawatan (temasuk
    bidan) dan paramedis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat disini
    bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk katagori tenaga keperawatan.
    5. Permenkes. No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980
    Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawaan
    dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diijinkan mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga
    keperawatan secara resmi tidak diijinkan. Dokter dapat membuka praktik swasta untuk
    mengobati orang sakit dan bidang dapat menolong persalinan dan pelayanan KB. Peraturan ini

    boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi profesi keperawatan. Kita ketahui negara lain
    perawat diijinkan membuka praktik swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat harus
    menggatikan atau mengisi kekurangan tenaga dokter untuk menegakkan penyakit dan mengobati
    terutama dipuskesmas-puskesma tetapi secara hukum hal tersebut tidak dilindungi terutama bagi
    perawat yang memperpanjang pelayanan di rumah. Bila memang secara resmi tidak diakui, maka
    seyogyanya perawat harus dibebaskan dari pelayanan kuratif atau pengobatan utnuk benar-benar
    melakukan nursing care.

    6. SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94/Menpan/1986, tanggal 4
    November 1986, tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan dan sistem kredit point.

    Dalam sisitem ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik
    pangkatnya setiap dua tahun bila memenuhi angka kredit tertentu. Dalam SK ini, tenaga
    keperawatan yang dimaksud adalah : Penyenang Kesehatan, yang sudah mencapai golingan II/a,
    Pengatur Rawat/Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III Keperawatan dan Sarjana/S1
    Keperawatan. Sistem ini menguntungkan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak
    tergantung kepada pangkat/golongan atasannya

    7. UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992

    Merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik
    keperawatan profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak
    pasien, kewenangan,maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan.

    Beberapa pernyataaan UU Kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan
    UU Praktik Keperawatan adalah :
    -          Pasal 53 ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien
    ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
    -          Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau
    melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian dan kewenangannya
    -          Pasal 53 ayat 4 menyatakan tentang hak untuk mendapat perlindungan hukum bagi tenaga
    kesehatan.

    2. Tugas Pokok dan Fungsi Keperawatan Dalam RUU Keperawatan

    a. Fungsi Keperawatan
    Pengaturan, pengesahan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik
    keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
    b. Tugas Keperawatan
    1.Melakukan uji kompetensi dalam registrasi keperwatan
    2.Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik keperwatan untuk melindungi masyarakat
    c. Wewenang
    1.Menyetujui dan menolak permohonan registrasi keperawatan
    2.Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan
    asosiasi institusi pendididkan keperawatan
    3.Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh perawat
    4.Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan oeh perawat
    5.Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan

     Beberapa hal yang dilakukan perawat untuk mencegah terjadinya masalah hukum :
    1.      Ketahui hukum atau undang-undang yang mengatur praktik anda.
    2.      Pertahankan kompetensi praktik anda, penting mengikuti pendidikan keperawatan
    3.      Sebagai penuntun untuk meningkatkan praktek, mendapatkan kritik-kritik dankesenjangan
    4.      pengetahuan, dengan melakukan pengkajian diri dan evaluasi.
    5.      Tetap perhatian pada klien dan keluarganya
    6.      Delegasikan secara umum.

    BAB III

    PENUTUP


    3.1. Kesimpulan

    Dapat disimpulkan bahwa ada empat tantangan utama yang sangat menentukan

    terjadinya perubahan dan perkembangan keperawatan di Indonesia, yang secara nyata
    dapat dirasakan khususnya dalam sistem pendidikan keperawatan, yaitu (1) terjadinya
    pergeseran pola masyarakat Indonesia; (2) Perkembangan IPTEk; (3) Globalisasi
    dalam pelayanan kesehatan; dan (4) Tuntutan tekanan profesi keperawatan.

    3.2. Saran

             Maka untuk menghadapi tantangan yang sangat berat tersebut,
    diperlukan perawat dengan sikap yang selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya
    yang paling strategik untuk dapat menghasilkan perawat profesional melalui
    pendidikan keperawatan profesional dan beberapa langkah yang telah disebutkan
    diatas.
             Diharapkan kepada perawat untuk melakukan perubahan menjadi lebih baik lagi untuk
    melayani masyarakat melalui pelayanan kesehatan dll yang sifatnya menyeluruh guna
    menciptakan perubahan perilaku dan lingkungannya dan dapat menerapkan kode etik dalam
    pelayanan kesehatan.

    DAFTAR PUSTAKA

    Http://www.antaranews.com/berita/257...-terkendala-UU . di akses pada tanggal 21 september
    2012
    Http://perawat online.com/2010/1 kembalikan-ruu-keperawatan-dalam-proglesnes-2011/. Di
    akses pada tanggal 21 september 2012
    Aziz Alimul Hidayat.2007.pengantar konsep dasar keperawatan.Salemba medika.Jakarta
    Potter.Perry.2009.fundamental keperawatan Edisi 7.Salemba Medika.Jakarta
    La Ode Jumadi Gaffar.1999.Pengantar keperawatan professional.EGC. Jakarta
    Pearson A & Vaughan.1986.kode etik keperawatan di Indonesia.PPNNI.Jakarta

    Ali, Zaidin,H.2001.Dasar-dasar keperawatan professional.Jakarta: Widya Medika.
    Potter, Praticia A.2005.Buku ajar fundamental keperawatan edisi 4.Jakarta: EGC.